Konsep ekonomi
syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank
Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan
lainnya. Pada waktu itu setiap lembaga keuangan syariah mengadakan sosialisasi
dengan usaha sendiri, sehingga akan menjadi beban yang berat manakala
mengetahui bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil
apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan.
Menyadari hal
tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dengan mengajak seluruh
kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, yang dengan
usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi yang terstruktur dan
berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini kemudian dinamakan
?Masyarakat Ekonomi Syariah?, dengan anggota dari lembaga keuangan syariah,
lembaga pendidikan, lembaga nirlaba, perusahaan dan bahkan perorangan.
Masyarakat
Ekonomi Syariah yang disingkat dengan MES, atau dengan sebutan dalam bahasa
Inggris adalah The Society for Islamic Sharia Economy atau dalam bahasa arabnya
Al Ijtima? lil-Iqtishadi Al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, Tanggal 1
Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Pendiri MES adalah
Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan
usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah
Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ,
sehingga terbuka bagi setiap warga negara dan badan hokum Indonesia tanpa
memandang keyakinan agamanya.
Pada awalnya MES
didirikan hanya untuk di Jakarta
saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke daerah-daerah. Ternyata
kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan ketertarikan bagi rekan-rekan di
daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa. Pada saat itu disepakati
mempersilahkan rekan-rekan di daerah untuk menggunakan nama MES dengan
menambahkan nama daerah dibelakangnya. Disepakati pula bahwa diantara
kepengurusan tidak ada jalur koordinasi apalagi komando.
Bisa ditebak,
perkembangan ekonomi syariah di daerah semakin meluas, banyak MES-MES daerah
yang berdiri. Sebut saja MES JABAR, MES SULSEL, MES SULTRA, MES JATIM, MES
MALANG RAYA, MES SEMARANG, MES SURAKARTA, dll. Kegiatan sosialisasi dan edukasi
masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan dampak positif bagi
masyarakat dan industri keuangan syariah tentunya.
Nama MES dan
peran aktif yang semakin terasa menyebabkan permintaan izin untuk mendirikan
MES di daerah lain semakin banyak masuk ke Jakarta . Sehingga rekan-rekan MES Daerah
mendesak agar MES-MES ini disatukan dalam satu organisasi bersama. Karena
desakan semakin kuat, maka pada Mei 2006, tepatnya saat penyelenggaraa
Indonesia Sharia Expo I, MES menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa
Masyarakat Ekonomi Syariah. Disepakati bahwa seluruh MES daerah bersedia
berhimpun dalam satu organisasi bersama yang bersifat Nasional. Menyepakati MES
yang di Jakarta
sebagai Pengurus Pusat dan menugaskan untuk menyusun AD/ART pertama MES.
Tahun 2008
adalah tahun pertama bagi Masyarakat Ekonomi Syariah melaksanakan Musyawarah
Nasional. Disana akan dimatangkan lebih lanjut gerak dan langkah organisasi ini
dalam menggerakkan ekonomi masyarakat ke arah ekonomi syariah serta menjadikan
solusi atas masalah ekonomi negara ini.
Harapan ke
depan, peran MES dalam mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih
ditingkatkan lagi. Penggerak MES adalah mereka yang kreatif dan punya
program-program unggulan. MES menjadi mitra pemerintah (legislatif dan
eksekutif) dan juga Bank Indonesia
dalam mengembangkan ekonomi syariah. Bersama-sama dengan Majelis Ulama
Indonesia untuk mendorong pemerintah dalam mencanangkan gerakan ekonomi syariah
secara nasional. Untuk itulah, culture value MES kiranya perlu lebih digali
lagi.
MES juga harus
tetap independen, tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik, namun
harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak. Alhamdulillah,
dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di semua kalangan
masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi, pemerintah dan
legislatif.
VISI MES
Sebagai
organisasi kemasyarakatan, MES mempunyai visi menjadi wadah yang diakui sebagai
acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan
penerapan system ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di
Indonesia
MISI MES
1.
Membangun
sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat
dalam kegiatan ekonomi syariah
2.
Mewujudkan
silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang
berkaitan dengan ekonomi syariah
3.
Mendorong
pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan
utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun
pembiayaan
4.
Meningkatkan
hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan
keuangan syariahMeningkatkan kegiatan untuk membentuk sumber daya insani yang
mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan
kegiatan ekonomi syariah
DEKLARASI MES
Bahwa
sesungguhnya Islam adalah konsep yang rahmatan lilalamin, maka segala kegiatan
yang berasaskan syariah Islam diyakini dapat berlaku bagi segenap bangsa
indomesia, terlepas dari keyakinan agama yang dianutnya.
Dan kegiatan
penelitian, pengembanngan serta penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang
sesuai dengan syariah islam telah membutuhkan wadah yang diharapkan diakui
sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan
penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah islam si Indonesia .
Maka dengan
menyebut Nama Alllah, Rabb Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang Serta dengan
memanjatkan Segala Puji bagi Allah, Rabb Semesta Alam : Kami, Asosiasi, Lembaga
Keuangan, Lembaga Pendidikan, Badan Usaha dan Perorangan yang peduli atas
berkembanganya sistem Ekonomi dan Etika Usaha yang berlandaskan Syariah Islam
Di Indonesia, Dengan ini menyatakan berdirinya wadah silaturahmi dengan nama
masyarakat Ekonomi Syariah.
Kemudian untuk
mencapai tujuan wadah silaturahmi yaitu tercapainya suatu masyarakat yang
melaksanakan kegiatan ekonomi dengan mengikuti syariah Islam secara Kaffah atau
paripurna, maka dengan ini kami menyatakan bahwa melalui wadah silaturahmi ini
kami akan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk :
1.
Membangun
sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat
dalam kegiatan ekonomi syariah
2.
Mewujudkan
silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang
berkaitan dengan ekonomi syariah
3.
Mendorong
pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan
utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun
pembiayaan
4.
Meningkatkan
hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan
keuangan syariah
5.
Meningkatkan
kegiatan untuk membentuk sumber daya insani yang mempunyai akhlak, ilmu dan
kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah
Semoga Allah,
Rabb Yang Maha Kuasa, Selalu melimpahkan Taufik dan Hidayah kepada kami dalam
menjalankan niat kami ini sehingga dapat memberikan sumbangan yang nyata kepada
bangasa dan negara kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar