- Menyerahkan Kepada Walinya
Wanita yang akan menikah disarankan menyerahkan kepada walinya (orang tua laki2 atau saudara laki2) untuk menyelidiki perihal calon suaminya, mengenai beberapa aspek, diantaranya yaitu : Agamanya, Kepribadianya, Nasabnya, Pekerjaannya, Akhlaknya dan sebagainya. Kesemuanya itu bisa menunjang keharmonisan rumah tangganya kelak. - Mempelajari Sifat Keluarga Calon SuaminyaMempelajari sifat-sifat/ kepribadian keluarga calon suaminya termasuk saudara-saudaranya, agar kelak ia dapat cepat beradaptasi dengan mereka. Ini penting diakukan bila mungkin bagi wanita, sebab keselarasan dengan keluarga suami sangat banyak membantu terciptanya rumah tangga yang harmonis. Banyak sekali contoh nyata disekitar kita, tentang terguncangnya rumah tangga akibat tidak selarasnya hubungan menantu dengan mertua. Oleh sebab itu, mempelajari dan memperhatikan keluarga calon suami juga penting.
- Mengetahui Pekerjaan Calon SuamiMengetahui dengan benar tentang pekerjaan yang digeluti calon suaminya. Apakah nanti nafkah yang diberikan padanya adalah nafkah yang halal, syubhat atau bahkan nafkah haram. Karena sesunggunya nafkah yang haram akan menghasilkan sesuatu yang tidak baik pula dalam rumah tangganya.
- Mendorong Calon Suami Untuk Memperteguh AgamanyaSuami yang baik adalah yang teguh agamanya sebab ia yang akan menjadi imam dalam keluarga. Oleh karena itu wanita harus mampu mendorong calon suaminya untuk memperteguh agamanya dengan memperbanyak amalan-amalan yang baik dan shaleh.
- Mempunyai Niat Yang SamaBersama-sama bertujuan (berniat) berdiri diatas suatu dasar hidup, yaitu qana'ah (hidup dengan sederhana, mengikuti sunnah Rasulullah saw)
- Lebih Memperhatikan Terhadap AgamaMemperhatikan ritual ibadahnya, shalatnya dan akhlaknya, baik ketika sedang sendiri maupun didepan orang banyak dan memperhatikan pelaksanaan shalatnya secara individu atau berjama'ah.
- Mengerti Kehendak Calon SuamiMematuhi dan mengerti kehendak-kehendak dan apa yang menjadi harapan calon suaminya, selama bukan mengarah pada perbuatan yang melanggar syari'at islam. Hal itu demi melatih dirinya, kelak setelah benar-benar berumah tangga dengannya. Dan juga untuk melanggengkan rumah tangga yang bakal didirikan.
- Tidak Mencari Kesempatan Dengan Calon SuamiTidak mengadakan pertemuan secara sembunyi-sembunyi, tanpa didampingi muhrimnya yang sah, dengan calon suaminya. Sebab selama akad nikah belum dilaksanakan, mereka masih diharamkan untuk bergaul secara bebas.
- Teguh Menjaga Syari'at IslamTetap menjaga syari'at islam, sebagaimana wanita-wanita musimah lainnya. Meskipun ia telah dipinang oleh calon suaminya bukan berarti ia bebas dari syari'at, tetapi mereka masih berkewajiban menjaga syari'at islam dengan teguh.
- Menjaga Diri Dari Pandangan Laki-Laki Lain
Tidak menunjukkan diri kepada laki-laki lain, yang bukan muhrimnya, demi menjaga perasaan calon suaminya.
Semoga Alloh selalu menuntun kita kejalan yang benar. Amin,,,,,,,,
Sumber : Buku Pedoman Dalam Membangun Keluarga Sakinah